بسم الله الرحمن الرحيم
Muqaddimah
Segala rasa syukur kita panjatakan pada Allah swt yang telah memberikan pada diri kita ini karunia yang begitu banyak, terlebih karunia yang paling berharga adalah keimanan serta kemauan untuk tafaquh fi diin belajar memamahi serta mengamalkan ilmu Agama.
Shalawat serta salam kita haturkan pada Rasulullah saw, keluarga beliau, sahabat beliau, serta para pengikut beliau hingga hari ini.
Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas maka Pondok Pesantren Daarul Fikri Malang menerbitkan tata tertib santi putra dan putri yang mana tata terbit ini pada hakekatnya bukan untuk mengekang tetapi sebagai salah satu wasilah agar dapat melahirkan kebiasaan yang baik, dari kebiasaan yang baik lahir menjadi perilaku yang baik, dari perilaku yang baik maka dapat terwujudlah karakter yang baik pula. Tentunya tata tertib ini dirangkai dalam bingkai aturan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As- Sunnah sesuai dengan pemahaman ahlu sunnah wal jama’ah.
Oleh sebab itu kerja sama segenap pihak baik santri, wali santri, asatidz serta seluruh elemen pesantren untuk memahami dan melaksanakan aturan ini.
Mudah-mudahan Allah swt memberikan kemudahan bagi kita semua didalam menjalankan tata terttib ini serta mudah-mudahan tata tertib ini menjadi salah satu wasilah keberkahan bagi kita semua.
Malang, 14 Syawal 1442 H/ 26 Juli 2021 M
Mudir PPM Daarul Fikri Malang
LANDASAN, VISI, MISI DAN TUJUAN SERTA KOMPETENSI LULUSAN PONDOK PESANTREN MODERN DAARUL FIKRI MALANG
LANDASAN
Dalam pelaksanaan pendidikan Pondok Pesantren Modern Daarul Fikri Malang berlandaskan pada :
- Firman Allah swt:
- أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ (24) تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (25)
Artinya: “Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya kelangit . (pohon) itu menghasilkan buahnya pada setiap waktu dengan seizin Rabbnya. Dan Allah membuat perumpamaan itu untuk meanusia agar mereka selalu ingat”. (Q.S: Ibrahim: 24-25)
- وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)
Artinya: “… Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya ”. (Q.S: Mujadilah: 122).
2. Sabda Rasulullah saw:
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ” (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abi Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: apabila insan telah meninggal telah terputus amal darinya kecuali tiga hal: shadaqah Jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. (HSR. Muslim).
VISI
Mencetak Generasi Shalih/Shalihah, Berakhul karimah, Berwawasan Keilmuan Serta Mandiri.
MISI
- Menyelenggarakan pendidikan Islam berbasis Pesantren yang berkualitas dengan mengedepankan pendidikan tauhid, berakhlak mulia, berwawasan keilmuan memiliki kemandirian serta menguasai teknologi untuk kemaslahatan umat Islam.
- Menyelenggarakan kurikulum yang berkarakter, integral serta menyeluruh (holistik) guna menjawab tantangan pada zamannya.
- Mewujudkan suasana belajar yang Islami yang dapat memenuhi kebutuhan Rohaniah, Aqliyah serta Jasadiyah.
- Menyelenggarakan pendidikan kemandirian yang didukung oleh teknologi pada zamannya.
TUJUAN
- Mencetak lulusan yang memiliki dasar Aqidah Islamiyah yang benar, berakhlak mulia dan berwawasan keilmuan syar’i yang mampu menjadikan amaliyah shalihah berdasarkan tuntunan al-Quran serta Hadits Shahih (Insan Shaleh/shalehah).
- Mencetak lulusan yang mampu mentelaah literasi Islam dengan pemahaman yang baik dan benar sesuai manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah (Insan Cerdas Amanah)
- Mencetak lulusan yang berpikir bebas lillah (Insan Kritis Merdeka).
- Mencetak lulusan mandiri yang siap berdaya guna bagi Umat Islam, masyarakat, nusa bangsa serta negara (Insan Berdaya Guna).
KOMPETENSI LULUSAN
Dengan mengharap keridhaan Allah swt, diharapkan lulusan Pondok Pesantren Modern Daarul Fikri Malang insya Allah bi idznillah akan mampu:
- Menjadi pribadi muslim yang bertauhid, berakhlak, berwawasan keilmuan syar’i yang baik dan benar.
- Menjadi pribadi yang beribadah sesuai tuntunan al-Qur’an serta Sunnah Rasulullah saw.
- Memiliki kemampuan mentelaah literasi Islam dengan pemahaman yang baik dan benar sesuai manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
- Berkomunikasi aktif berbahasa arab dan inggris.
- Memiliki kemandirian (life skill) agar berdaya guna bagi masyarakat, nusa bangsa serta negara pada khususnya dan berdaya guna bagi kemaslahatan umat Islam pada umumnya.
RUH PONDOK PESANTREN MODERN DAARUL FIKRI MALANG
-
-
-
- IMAN
- IKHLAS
- SABAR
- ISTIQAMAH
- UKHUWAH (PERSAUDARAAN)
- USWAH (KETELADANAN)
- TAWAKAL
-
-
PANDUAN PENGGUNAAN BUKU TATA TERTIB SANTRI
Buku pedoman dan tata tertib adalah buku peraturan yang sah diberlakukan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Daarul Fikri Malang.
Buku pedoman dan tata tertib ini wajib dimiliki oleh setiap santri PPM Daarul Fikri Malang.
Jika buku pedoman dan tata tertib hilang atau rusak segera melapor pada musyrif/musyrifah.
Ikhlas dalam menjalankan pedoman serta tata tertib mudah-mudahan menjadi wasilah kebahagian kita bersama.
بسم الله الرحمن الرحيم
TATA TERTIB
Bab I
Ketentuan umum
Pasal I
Cakupan tata tertib santri Puta Putri Pondok Pesantren Modern (PPM) Daarul Fikri Malang adalah sebagai berikut:
- Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Modern (PPM) Daarul Fikri Malang
- Santri adalah putra atau putri yang pernah belajar di PPM Daarul Fikri Malang dalam waktu tertentu.
- Ustadz/Ustadzah, Musyrif/Musyrifah adalah anggota masyarakat dengan ketentuan tertentu yang diberi tanggungjawab serta amanah untuk mendidik, mengajar, melayani santri dalam menuntut ilmu sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
- Pegawai adalah anggota masyarakat dengan ketentuan tertentu yang diberi tanggungjawab serta amanah untuk membantu kelancaraan proses pendidikan dan pegajaran serta pelayanan santri.
- Keluarga Besar PPM Daarul Fikri Malang adalah segenap elemen yang mendukung terlaksananya proses pendidikan, pengajaran serta pelayanan PPM Daarul Fikri Malang baik santri, alumni, walisantri, walialumni, ustadz/ah, Musyrif/ah, Pegawai serta simpatisan PPM Daarul Fikri Malang.
- Masjid adalah masjid yang terletak di dalam kompleks PPM Daarul Fikri Malang yang digunakan oleh santri Putra, ustadz/ah, musyrif, pegawai serta masyarakat (warga sekitar).
- Mushalah adalah Mushalah yang terletak di dalam kompleks asrama putri yang digunakan oleh santri putri, ustadz/ah, Musyrifah.
- Pengurus OSDAF adalah Pengurus Oraganisasi Santri Daarul Fikri Malang merupakan santri yang dipilih oleh santri lain melalui tatacara tertentu dan disahkan oleh PPM Daarul Fikri Malang untuk mengelola dan menjalankan keorganisasian santri.
- Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada santri baik yang berwujud materi maupun non materi karena prestasi tertentu yang diraih santri.
- Sanksi adalah hukuman dalam berbagai tahapannya yang diberikan pada santri atas pelanggaran yang telah diperbuat.
BAB II
PERIBADATAN
PASAL 2
SHALAT
- Santri wajib melaksanakan shalat wajib lima waktu dengan berjama’ah di masjid atau musholah tepat pada waktunya.
- Santri wajib berada didalam masjid 15 menit sebelum adzan dikumandangkan.
- Santri wajib berdzikir dan berdoa setelah selesai shalat fardhu berjama’ah.
- Santri wajib meletakkan dan merapikan mushaf al-Qur’an pada tempatnya.
- Santri diwajibkan menjaga ketenangan, kenyamanan serta kebersihan masjid.
- Santri wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di masjid.
- Santri dilarang meninggalkan tempat duduknya setiap selesai shalat fardhu tanpa undzur syar’i.
- Santri dilarang tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran masjid tanpa udzur syar’i.
- Santri melaksanakan kegiatan shalat dhuha dan rawatib.
- Santri dianjurkan melakukan shalat-shalat sunnah.
- Santri mengikuti qiyamullail berjamaah sepekan sekali sesuai jadwal.
PASAL 3
PUASA
- Santri wajib melaksanakan puasa sunnah yang ditetapkan (senin dan kamis).
- Santri dilarang tidak melakukan puasa sunnah yang ditetapkan kecuali ada udzur syar’i.
- Santri dianjurkan melaksanakan puasa-puasa sunnah yang telah di syari’atkan.
PASAL 4
MEMBACA DAN MENGHAFAL AL-QUR’AN SERTA HADITS SHAHIH
- Santri wajib memiliki mushaf al- Qur’an.
- Santri wajib memiliki kitab hadits arbain nawawi serta diktat hadits-hadits pilihan.
- Santri wajib mencintai dan berakhlak terhadap al-Qur’an dan Hadits Shahih.
- Santri wajib membaca al-Qur’an dengan tajwid yang baik dan benar.
- Santri dianjurkan mengkhatamkan tilawah minimal satu kali dalam 2 bulan.
- Santri wajib hadir dalam kegiatan pembelajaran al- Quran dan Hadits
- Santri ditekankan untuk menambah hafalan al-Qur’an serta hadits
- Santri wajib merawat serta menjaga kerapian mushaf al-Qur’an serta catatan/diktat hadits.
- Santri dilarang meninggalkan pembelajaran al-Qur’an atau hadits tanpa udzur syar’i.
BAB III
AKHLAK
PASAL 5
AKHLAK SERTA SOPAN SANTUN
- Santri wajib berakhatul karimah
- Santri wajib menjauhi segala larangan syar’i.
- Santri wajib menjaga adab sopan santun dilingkungan pesantren dan luar pesantren.
- Wajib menghormati, bersikap sopan, santun dan ramah terhadap seluruh keluarga besar PPM Daarul Fikri malang.
- Santri dilarang membeda-bedakan para ustadz/ah dan musyrif/ah.
- Santri putra wajib mencium tangan para ustadz atau musyrif dan memberikan isyarat menutup kedua telapak tangan pada ustadzah/musyrifah atau tamu wanita.
- Santri putri wajib mencium tangan para ustadzah dan musyrifah dan memberikan isyarat menutup kedua telapak tangan pada ustadz/ musyrif atau tamu laki-laki.
- Santri wajib membudayakan senyum, salam, dan sapa serta bersikap ramah dalam setiap muamalah terhadap seluruh keluarga besar PPM Daarul Fikri malang beserta keluarganya dan tamu.
- Santri wajib berbuat baik, hidup rukun, saling menghargai dan menyayangi dengan sesama santri.
- Santri dilarang berkata kotor, menghina, berbohong, adu domba dan sejenisnya.
- Santri dilarang mengadakan perayaan ulang tahun
- Santri dilarang berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dalam bentuk pacaran atau lainnya, baik secara langsung atau melalui wasilah teknologi.
- Santri dilarang keras melakukan perbuatan yang menjurus pada perzinaan dan penyimpangan seksual.
- Santri dilarang memasuki tempat-tempat maksiat.
- Santri dilarang merokok, minum khamr/bir, mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
- Santri dilarang membawa komik, novel atau gambar-gambar terlarang, senjata tajam, dll.
- Santri dilarang membawa alat elektronik (hp, laptop, dll)
- Santri dilarang membawa nama ormas (organisasi masyarakat) atau orpol (organisasi politik) kedalam lingkungan PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri dilarang keras mengadakan perkumpulan dalam bentuk apapun yang tidak mendapatkan perizinan dan sepengetahuan PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri tidak boleh masuk kantor, ruang ustadz/ah, raung musyrif/ah tanpa izin.
Pasal 6
Pakaian Dan Rambut
- Santri wajib memakai pakaian yang sopan dan pantas serta menutup aurat sesuai kaidah syar’i , baik didalam maupun diluar lingkungan PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri dilarang membuat seragam tertentu tanpa seizin PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri putra wajib berambut pendek dan rapi.
- Santri dilarang mencukur rambut qozak (tidak sesuai syar’i).
- Santri putri dilarang berambut cepak dan menyerupai laki-laki.
BAB IV
AKTIVITAS PENDIDIKAN DI PESANTREN
Aktivitas Pendidikan di Pondok Pesantren Daarul Fikri Malang meliputi:
- Pendidikan Di Sekolah
- Pendidikan Di Masjid (putra)/Mushalah (putri)
- Pendidikan Di Asrama
- Program Bahasa
PASAL 7
AKTIVITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH
- Aktivitas pendidikan disekolah adalah aktivitas pendidikan yang menggabungkan kurikulum pendidikan Pesantren, Pemerintah serta Kemandirian.
- Aktivitas Pendidikan Di Sekolah diawali pagi hari dan berakhir siang hari atau menyesusaikan kegiatan pondok Pesantren Modern Daarul Fikri Malang.
- Santri wajib berpakaian seragam lengkap dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Santri yang tidak masuk sekolah karena sakit atau udzur lain wajib menyampiakan permohonan ijin kepada sekolah lewat guru piket.
- Santri dilarang meninggalkan kelas pada saat pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru mata pelajaran saat itu.
- Santri dilarang keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
- Ketua kelas wajib melapor kepada guru piket atau kepala sekolah jika ada guru yang kosong dan belum member tugas.
- Santri dilarang keluar kelas pada saat jam kosong dan wajib tetap belajar dikelas.
- Ketua kelas mengingatkan dan meminta guru yang belum mengisi buku presensi dan buku jurnal mengajar.
- Santri wajib mewujudkan dan memelihara kebersihan, ketertiban, kerapian, dan keamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Sebelum dhuhur dilarang kembali ke kamar.
PASAL 8
APEL PAGI
- Setiap hari senin dilaksanakan upacara bendera
- Santri wajib mengikuti apel pagi sesuai jadwal dan tertib.
- Kegiatan apel berisikan:
- Memastikan kelengkapan serta kesiapan santri sebelum memasuki kelas.
- Membaca surah-surah al- Qur’an sesuai dengan masing-masing kelas.
PASAL 9
AKTIVITAS PENDIDIKAN DI MASJID/MUSHALAH
- Santri wajib mengikuti pembelajaran tahfidz al-Qur’an atau hadits sesuai dengan kelompok halaqohnya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Santri wajib berpakain yang telah ditetapkan PPM Daarul Fikri Malang dan berkopiah (putra) dan berjilbab (putri) ketika mengikuti pembelajaran.
- Santri dilarang meninggalkan halaqoh mengajinya atau tahfidznya sebelum waktu selesai kecuali mendapatkan izin.
- Santri wajib menyampaikan permohonan ijin kepada musyrif/musyrifah apabila tidak masuk pembelajaran masjid/mushalah.
- Santri wajib berusaha keras untuk mencapai atau melebihi target hafalannya secara mutqin.
- Santri wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pendukung yang diadakan di masjid atau mushalah.
- Santri wajib menempuh ujian tahfidz al-Qur’an atau hadits pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
PASAL 10
TA’LIM/KAJIAN KITAB
- Santri wajib mengikuti ta’lim/kajian kitab di masjid/mushalah sesuai jadwal yang ditentukan.
- Santri harus membaca buku tulis/ kitab serta alat tulis selama pembelajaran berlangsung.
PASAL 11
ADAB DI MASJID/MUSHALAH
- Santri wajib memperhatikan adab-adab umum di masjid/mushalah, berikut ini:
- Keluar dari asrama menuju masjid/mushalah dalam keadaan rapi dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan berpakaian shalat yang berlaku sampai kembali ke asrama.
- Menuju masjid/mushalah sudah dalam keadaan berwudhu’.
- Meletakkan sandal/sepatu pada tempat yang telah ditentukan.
- Mengikuti agenda amal ubudiyah di masjid/mushalah dengan tenang.
- Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana masjid/mushalah.
PASAL 12
AKTIVITAS PENDIDIKAN ASRAMA
- Aktivitas pendidikan asrama secara umum
- Aktivitas pendidikan organisasi santri Daarul Fikri Malang
- Poin 1 dan 2 akan dijabarkan pada pasal-pasal berikut:
PASAL 13
KAMAR SANTRI
- Area kamar meliputi: kamar, teras depan.
- Fasilitas kamar: ranjang, kasur dan lemari adalah milik PPM Daarul Fikri Malang, santri hanya hak pakai. Maka wajib menjaga dengan baik dan dilarang keras merusak, mencoret, memindahkan dari kamar.
- Santri harus membersihkan dan merapikan tempat tidur sebelum berangkat sekolah.
- Santri harus mengunci lemari dan menutup pintu pada saat santri meninggalkan kamar.
- Kamar wajib dikunci saat pembelajaran di sekolah atau di masjid/musholah.
- Santri dilarang melakukan aktivitas perorangan atau kelompok yang berpotensi merusak dan mengganggu ketertiban umum.
- Santri wajib menjemur handuk dan pakaian di tempat yang telah disediakan.
- Santri harus mengetuk pintu dan mengucpkan salam sebelum masuk kamar.
- Santri dilarang mengubah posisi inventaris kamar kecuali atas izin Kepala Kesantrian.
- Santri dilarang menerima tamu (termasuk keluarga inti) ke dalam kamar kecuali atas izin Kepala Kesantrian.
PASAL 14
TIDUR
- Santri harus menghentikan seluruh aktivitas pukul 21.00 WIB.
- Waktu tidur santri selambat-lambatnya pukul 21.30 WIB dan bangun pukul 03.00 atau 03.30 WIB.
- Santri harus mematikan lampu saat jam tidur.
- Santri harus tidur dengan mengunakan pakaian tidur yang menutup aurat.
- Santri harus memperhatikan adab-adab tidur Islami.
- Santri dilarang tidur berdua atau lebih dalam satu ranjang.
- Santri dilarang tidur dilantai.
PASAL 15
MAKAN DAN MINUM
- santri harus makan sesuai dengan aturan syari’at dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Santri harus memperhatikan adab-adab makan Islami.
- Santri harus membiasakan diri dengan budaya antri dan tertib.
- Santri harus menjaga kebersihan dan kerapian tempat makan dan sekitarnya.
- Santri harus menjaga dan memelihara perlengkapan makan dan minum yang digunakan dan menyimpannya di tempat yang telah ditentukan.
- Santri yang piket harus mengembalikan, membagikan, membersihkan dan mengembalikan peralatan dan sisa makanan tepat waktu.
- Santri yang sakit menjadi tanggung jawab bagian kesehatan kamar atau divisi kesehatan OSDAF di bawah pengawasan musyrif/ah kamar.
PASAL 16
KAMAR MANDI
- Santri wajib menutup aurat menuju dan keluar kamar mandi
- Santri wajib menjaga kebersihan dan merawat keutuhan perlengkapan yang ada dilingkungan kamar mandi.
- Santri dilarang membuang sampah dalam bentuk apapun dikamar mandi.
- Santri dilarang membuat coretan dalam bentuk apapun di tembok lingkungan kamar mandi.
- Santri harus menghemat air, menutup kran, dan mematikan lampu setelah menggunakan kamar mandi.
PASAL 17
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN BADAN
- Santri wajib mandi minimal 2 kali sehari (pagi dan sore) serta keramas minimal 2 hari sekali.
- santri harus menjaga kesegaran tubuh dan menghindari bau badan.
- santri boleh berolah raga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Santri diperbolehkan melihat, melakukan hiburan yang dibenarkan oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri wajib beralas kaki diseluruh area halaman atau lapangan pondok.
- Santri dilarang berkuku panjang, memakai cutex, atau bertato.
- Santri wajib melapor pada musyrif jika merasa sakit agar segera mendapatkan penanganan.
- Santri tetap dirawat di PPM Daarul Fikri Malang apabila mengalami sakit ringan atau sakit yang masih mampu ditangani oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri dirujuk atau dirawat ke rumah sakit berat yang perlu penanganan intensif dan khusus dari dokter dengan biaya orangtua/walisantri.
- Santri dipulangkan untuk dirawat dirumah jika santri sakit yang PPM Daarul Fikri Malang tidak mampu untuk menangani.
PASAL 18
KEBERSIHAN DAN KERAPIAN PAKAIAN
- Santri wajib memakai pakaian yang sopan dan pantas serta menutup aurat sesuai kaidah syar’i, baik dalam lingkungan PPM Daarul Fikri Malang maupun di luar lingkungan PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri harus mencuci pakaian dalamnya sendiri.
- Santri hanya boleh melaundry pakaiannya pada tempat laundry yang ditunjuk oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri harus merapikan pakaiannya dan memasukkan dalam lemari
- Jumlah pakaian yang harus disimpan dilemari akan disampaikan oleh musyrif/ah atau Osdaf.
PASAL 19
PENYIMPANAN BARANG
- Santri wajib bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang pribadinya.
- Santri harus meletakkan dan menyimpan barang-barang pada tempatnya.
- Santri harus memberi label nama pada setiap barang pribadi masing-masing.
- Lembaga tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang santri dilingkungan sekolah, masjid dan asrama yang disebabkan oleh kelalaian santri.
PASAL 20
TELEPON/HP, SURAT DAN PAKET
- Santri dilarang membawa alat komunikasi elektronik dengan berbagai jenisnya serta dilarang membawa alat elektronik.
- Santri yang ingin menelepon hanya diperbolehkan menggunakan telepon/hp asrama pada waktu yang ditentukan.
- Santri dilarang meminjam telepon/hp siapa pun selain hp asrama.
- Surat-surat atau paket kiriman yang masuk asrama diharuskan melalui alamat pesantren.
- Surat-surat atau paket kiriman yang masuk asrama diperiksa oleh petugas piket asrama/ musyrif/ah dan disaksikan santri yang bersangkutan.
- Jika ditemukan barang-barang yang tidak diperkenankan, maka akan dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan.
PASAL 21
OSDAF (ORGANISASI SANTRI DAARUL FIKRI) MALANG
- Organisasi kesantrian yang diakui dan disahkan oleh PPM Daarul Fikri Malang adalah OSDAF.
- Pengurus OSDAF adalah santri yang dipilih berdasarkan kreteria tertentu.
- Masa kepengurusan OSDAF adalah satu tahun periode kepengurusan.
- Anggota OSDAF adalah seluruh santri PPM Daarul Fikri Malang.
- Santri wajib mentaati segela ketentuan dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSDAF
- OSDAF wajib membuat program kerja dan laporan kegiatan yang disahkan oleh Kepala Asrama.
- Santri dilarang membuat organisasi atau atribut lain tanpa seizin dari PPM Daarul Fikri.
PASAL 22
PROGRAM BAHASA
- Bahasa yang digunakan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Daarul Fikri Malang adalah Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris dengan penekanan pada bahasa Arab.
- Santri harus berbahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Santri baru diperkenankan berbahasa indonesia selama masa persiapan di semester pertama (sekitar 4 bulan), selanjutnyamengikuti aturan yang ditentukan.
- Santri harus berpartisipasi aktif mewujudkan suasana kondusif berbahasa Arab dan Inggris di PPM Daarul Fikri Malang.
BAB V
ATURAN KEUANGAN PRIBADI
PASAL 23
UANG SAKU DAN JAJAN
- Disrtibusi uang saku dikelola oleh Musyrif/ah asrama.
- Uang saku santri yang di bawa oleh santri tidak boleh lebih dari 20 ribu rupiah.
- Santri yang menerima uang saku tambahan secara langsung dari orangtua/ wali atau lainnya harus melaporkan dan mempercayakan pada musyrif/ah.
- Jika santri memiliki kebutuhan yang melebihi ketentuan maka santri menghubungi orangtua/ wali untuk mentrasfer sejumlah uang dan orangtua/ wali dapat mengkonfirmasi ke musyrif/ah.
- Kehilangan uang yang disebabkan kelalaian santri menjadi tanggungjawab santri
BAB VI
KUNJUNGAN DAN PERIZINAN
PASAL 24
JADWAL KUNJUNGAN
- Jadwal kunjungan pada hari Ahad/minggu mulai pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB, sedangkan di hari yang lain harus menyesuaikan dengan jadwal Pesantren dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak asrama. Ketentuan kunjungan ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk santri putra pada minggu pekan pertama.
- Untuk santri putri pada minggu pekan kedua.
- Bagi yang memiliki santri putra dan putri boleh memilih salah satunya.
- Untuk kunjungan santri putri adalah walisantri atau keluarga mahram yang datanya telah diserahkan pada pihak pesantren.
- Setiap pengunjung wajib lapor kepada pihak pondok di kantor.
- Wali santri yang berkunjung tidak diperkenankan masuk asrama, kecuali atas izin pihak pesantren.
- Setiap pengunjung wajib berbusana msulim/muslimah yang menutup aurat secara sempurna.
- Wali santri dilarang membawa keluar santri selain anaknya kecuali mendapatkan izin dari pihak pesantren serta bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada santri yang dibawa.
PASAL 25
PERIZINAN
- Santri yang akan izin keluar/ pulang diharuskan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
- Santri yang akan izin keluar/pulang harus menunjukkan surat izin yang telah ditandatangai kepala asrama/musyrif dan berstempel.
- Lama waktu perizinan keluar/pulang ditentukan oleh pondok pesantren.
- Santri diizikan pulang karena hal – hal berikut:
- Pernikahan keluarga dekat (ayah, ibu, kakek, nenek, kakak, adik, paman, bibi)
- Keluarga dekat berangkat Haji
- Kematian keluarga dekat
- Sakit yang harus mendapatkan perawatan di rumah.
- Khitan.
- Lama izin yang diberikan untuk poin a-c adalah selama 3 hari, adapun untuk kondisi sakit dalam perawatan dirumah disesuaikan kondisinya.
- Wali santri tidak di perkenankan datang menjemput sebelum mendaptkan izin dari pihak pondok pesantren.
- Santri hanya boleh izin keluar untuk pulang apabila dijemput oleh mahramnya, dan wajib sowan ke ndalem pimpinan pesantren (Kyai/Bu Nyai).
- Santri yang kembali diharuskan melaporkan diri ke bagian asrama dan sowan ke ndalem pimpinan pesantren (Kyai/Bu Nyai).
- Perizinan di luar ketentuan yang berlaku tidak akan dilayani.
PASAL 26
LIBUR REGULER
- Libur reguler adalah libur Ramadhan-Idhul Fitri, Idhul Adha, semester awal, semester akhir dan libur lain yang ditentukan oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Lama libur adalah berdasarkan surat edaran resmi dari PPM Daarul Fikri Malang.
PASAL 27
KEGIATAN KELUAR/OUTING
- Kegiatan outing/keluar PPM Daarul Fikri Malang diatur oleh asrama atau PPM Daarul Fikri Malang.
- Waktu pelaksanaan adalah 2 kali dalam setahun selama musim kemarau (April – September).
- Santri harus mengikuti kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab.
BAB VII
PENGHARGAAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
PASAL 28
DEFENISI DAN KLASIFIKASI
- Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan kepada santri yang berprestasi dalam bidang akademik dan non-akademik.
- Pelanggaran adalah tingkah laku santri yang tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di PPM Daarul Fikri Malang.
- Sanksi adalah bentuk konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan.
PASAL 29
MEKANISME PENGHARGAAN, SANKSI DAN SURAT PERINGATAN
- Penghargaan diberikan kepada santri yang berprestasi dalam bidang akademik dan non-kademik.
- Bentuk penghargaan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi dikenakan atas tingkah laku santri yang tidak sesuai dengan Tata Tertib yang berlaku di PPM Daarul Fikri malang.
- Pemberian sanksi pada pelanggaran dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Kategori pelanggran dan jenis hukuman diklasifikasikan menurut bobot pelanggarannya dibagi menjadi tiga tingkat yaitu tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat berat.
- Pelanggaran Tingkat Ringan bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
- Beristighfar sebanyak100 kali
- Diberikan teguran atau peringatan langsung.
- Menulis mufrodat
- Menghafal ayat Al Qur’an atau Hadits yang ditentukan.
- Merangkum buku.
- Membangunkan santri sebelum shubuh selama sepekan.
- Menyapu tempat yang ditentukan.
- Mengepel tempat-tempat yang ditentukan
- Meminta nasihat dan tanda tangan kepada asatidzah.
- Menulis ayat Al Qur’an atau Hadits tertentu.
- Membaca Al Qur’an dengan jumlah, waktu, dan tempat yang ditentukan.
- Merapikan sandal dimesjid dan asrama selama sepekan
- Shalat di shaf pertama selama sepekan.
- Apabila hukuman yang diberikan tidak dijalankan maka akan mendapat tambahan hukuman dan poin pelanggaran.
- Pelanggaran tingkat sedang bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
- Beristighfar sebanyak 500 kali.
- Membuat dan membaca surat pernyataan dihadapan santri.
- Membuang sampah
- Membersihkan kamar madi / WC
- Dilarang keluar dari pondok selama 1 bulan
- Meminta tanda tangan dan nasehat kepada seluruh pimpinan pondok, wali kamar, dan wali kelas.
- Mentasmi’kan ayat-ayat Al Qur’an atau hadits yang ditentukan.
- Rambutnya dicukur gundul
- Memakai jilbab khusus bagi santriwati.
- Diumumkan didepan umum.
- Membangunkan santri lain sebelum subuh selama dua pekan.
- Shalat fardhu dishaf pertama selama dua pekan.
- Merapikan sandal di masjid dan asrama selama 2 pekan.
- Orang tua atau wali dipanggil.
- Apabila hukuman yang diberikan tidak dijalankan maka akan mendapat tambahan hukuman dan poin pelanggaran.
- Pelanggaran tingkat berat bentuk hukumannya dapat berupa salah satu atau beberapa diantara berikut ini :
- Menandatangi Surat Peringatan Terakhir
- Diskrorsing sampai waktu yang ditentukan oleh PPM Daarul Fikri Malang.
- Dikembalikan kepada orangtua tanpa reserve (alasan atau keberatan apapun)
- Pelanggaran yang sama apabila dilakukan lebih dari 3 kali meningkat menjadi katagori pelanggaran tingkat diatasnya.
- Santri yang diduga melakukan pelanggaran atas informasi dari pihak lain akan menjalani sidang tabayyun terlebih dahulu sebelum diputuskan melanggar tata tertib atau tidaknya.
- Sidang tabayyun dilakukan oleh kepala kesantrian dan atau musyrif / musyrifah bagian Indhibat Pondok.
- Perkara yang disidangkan dicatat dalam berita acara penyidangan ( BAP ) yang ditandatangani oleh petugas penyidang dan santri yang bersangkutan.
- Salinan BAP ditembuskan kepada :direktur pondok, sekretaris pondok,kepala sekolah, Guru BK, Wali Kelas, dan Orang Tua santri yang bersangkutan.
- Jika santri melanggar persyaratan yang sudah ditandatangani pada SP-2, maka orangtua akan dipanggil atau ada pertimbangan lain.
- SP-2 dapat langsung diberikan tanpa harus ada SP sebelumnya disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
- Santri dapat langsung dikeluarkan tanpa ada SP sebelumnya, jika melakukan pelanggaran berat tertentu atas persetujuan Pimpinan/Mudir PPM Daarul Fikri Malang.
PASAL 30
DROP OUT
- Drop Out adalah hak pengasuhan santri dikembalikan kepada orangtua/wali, jika :
- Melakukan pelanggaran berat tertentu, meskipun tidak mendapatkan SP sebelumnya.
- Setelah adanya pengumpulan point yang berulang dalam satu semester.
- Poin 2 diterapkan jika setelah dilakukan telaah atau musyarawah pihak PPM Daarul Fikri Malang.
BAB VIII
PROSES PEMBINAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
PASAL 31
- Santri yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pembinaan dari PPM Daarul Fikri malang.
- Pembinaan yang berujung pada pemberian hukuman dan skor pelanggaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pembinaan Reguler (berjenjang)
- Pembinaan Khusus
PASAL 32
PEMBINAAN REGULER
- Bagi santri yang melakukan pelanggaran biasa dan masih biasa ditolerir dari segi syar’i, segi akhlak , dan kemaslahatan akan dibina melalui tahap-tahap proses sebagai berikut :
- Diberi peringatan lisan
- Diberi peringatan tertulis
- Telah disanksi fisik (olahraga, bersih-bersih)
- Membuat Surat Pernyataan Pelanggaran dan membacakan didapan umum.
- Di skorsing tidak ikut KBM dan kegiatan Pondok yang lain.
- Orang tua santri yang bersangkutan dipanggil.
- Menandatangani Surat Peringatan Terakhir ( SPT ).
- Dikembalikan kepada orang tua.
PASAL 32
PEMBINAAN KHUSUS
- Bagi santri yang melakukan pelanggaran berat dan atau sudah tidak bisa ditolerir lagi dari segi syar’i, segi akhlak, dan segi kemaslahatan akan dibina secara khusus dan diberi sanksi khusus tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 31 diatas.
- Proses pembinaan dan pemberian sanksi tersebut dimungkinkan dapat berupa :
- Langsung diskors
- Langsung SPT
- Langsung dikembalikan kepada orangtua.
- Keputusan terhadap pilihan pembinaan dan sanksi khusus diatas dibicarakan melalui rapat pimpinan PPM Daarul Fikri Malang.
- Proses pembinaan dan pemberian sanksi khusus ini akan langsung di sampaikan kepada orangtua/walisantri.
PASAL 32
REMISI SANKSI PELANGGARAN
- Jika santri tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama satu bulan penuh maka yang bersangkutan akan mendapatkan remisi sebesar 25% dari skor total pelanggaran yang didapat.
- Jika santri berprestasi dalam bidang akademik atau non akademik remisi minimal 25% – 90% dari total pelanggaran yang didapat.
- Remisi diberikan oleh pimpinan atas usulan dari kepala asrama.
PASAL 33
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB
- Setiap pelanggaran akan diberi poin penilaian.
- Setiap tingkatan poin akan ada pembinaan, teguran dan sanksi.
- Tingkatan poin akan digambarkan sebagai berikut:
- Aman kode Hijau kisaran poin di bawah 40.
- Pantauan kode biru kisaran poin 41 – 60.
- Siaga kode kuning kisaran poin 61 – 100.
- Bahaya kode merah kisaran poin 100 keatas.
PASAL 34
PEMBERI SANKSI HUKUMAN
- Yang berhak memberi sanksi berupa hukuman adalah:
- Personal tertentu yang ditunjuk oleh Pondok.
- Pengurus OSDAF yang ditunjuk.
- Pengurus OSDAF yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran ringan dengan seizin PPM Daarul Fikri Malang.
- Pemberian sanksi kategori pelanggaran sedang dilakukan oleh musyrif/ musyrifah berdasarkan ijtihad dengan memperhatikan klasifikasi hukuman diatas.
- Ketetapan usulan sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah solusi kasus yang dihadiri oleh musyrif/ah, kepala asrama, kepala sekolah .
- Hasil keputusan dari musyawarah solusi kasus dilaporkan kepada Mudir PPM Daarul Fikri Malang.
- Keputusan pemberian Surat Peringatan Terakhir ( SPT ) , skorsing atau dikembalikan kepada orang tua diambil oleh Mudir PPM Daarul Fikri Malang atas dasar usulan dari hasil keputusan musyawarah solusi kasus.
- Pelanggaran dan penghargaan akan direvisi kembali sesuai dengan kebijakan PPM Daarul Fikri Malang.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 35
PENUTUP
- Tata tertib ini menjadi acuan dasar pembinaan santri di PPM Daarul Fikri Malang.
- Tata tertib ini menjadi acuan dasar peraturan santri di PPM Daarul Fikri Malang.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.